Minggu, 01 Desember 2013

PAJAK PENGHASILAN PPh 21



PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

A. PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh
wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa dan kegiatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang No.17 tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No. 57 Tahun 2009. 


B. PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
• Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun cabang.
• Bendaharawan pemerintah.
• Dana pensiun, badan penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan-badan lain yang
membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT).
• Yayasan, lembaga, perhimpunan, organisasi dalam segala bidang kegiatan.
• BUMN / BUMD, perusahaan / badan pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negeri. 


C. DIKECUALIKAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK
• Kantor perwakilan negara asing dengan asas timbal balik memberikan perlakuan yang
sama bagi perwakilan Indonesia di negara tersebut.
• Organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

  
D. WAJIB PAJAK
Penerima penghasilan yang di potong PPh 21 adalah
Pejabat Negara
a.      Presiden dan wakil Presiden
b.      Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR/MPR DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
c.       Ketua dan wakil ketua badan pemeriksa keuangan
d.      Ketua dan wakil ketua dan hakim mahkamah agung
e.      Mentri
f.        Jaksa agung
g.      Gubernur dan wakil gubernur kepala daerah provinsi
h.      Bupati dan wakil bupati kepala daerah kabupaten
i.         Walikota dan wakil walikota kepala daerah kota
• Pegawai, karyawan tetap, komisaris, dan pengurus.
• Pegawai lepas.
• Penerima pensiun.
• Penerima honorarium, komisi atau imbalan lainnya, uang saku, beasiswa atau hadiah.
• Penerima upah harian, mingguan, borongan, satuan.
Catatan:
PPh Pasal 21 dipotong atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri (WPDN), yaitu WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia > 183 hari. Sedangkan
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri (WPLN) dipotong PPh Pasal 26.



E. YANG TIDAK TERMASUK WAJIB PAJAK
• Pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat negara asing.
• Orang-orang yang diperbantukan kepada pejabat tersebut yang bekerja dan bertempat
tinggal bersama mereka.
• Pejabat perwakilan organisasi Internasional dengan keputusan Menteri Keuangan
dengan syarat :
a) Bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
b) Tidak menerima / memperoleh penghasilan lain diluar jabatannya di Indonesia.
c) Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

F. OBJEK PAJAK
1. Penghasilan teratur, terdiri dari :
• Gaji, upah, honorarium
• Uang pensiun bulanan
• Premi asuransi bulanan yang dibayarkan oleh pemberi kerja
• Tunjangan – tunjangan
• Hadiah, beasiswa
• Uang lembur, uang sokongan, uang tunggu
• Penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun 

2. Penghasilan Tidak Teratur, terdiri dari :
• Bonus, gratifikasi, tantiem
• Jasa produksi
• Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan cuti
• Premi tahunan
• Penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak teratur

3. Penerima upah, terdiri dari :
• Upah harian
• Upah mingguan
• Upah satuan
• Upah borongan 

4. Penghasilan yang bersifat final, terdiri dari:
• Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan
• Pemain musik, MC, penyanyi, bintang film
• Olahragawan
• Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, dll
• Agen iklan
• Peserta perlombaan
• Petugas dinas luar asuransi
• Petugas penjaja barang dagangan (sales)
• Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan
• Distributor perusahaan MLM direct selling 


G. YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali, penghasilan yang dipotong
PPh Pasal 21 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya
dengan bentuk apapun yang diberikan oleh Bukan Wajib Pajak.
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Menteri Keuangan dan penyelenggara taspen dan jamsostek yang dibayar oleh
pemberi kerja.


H. PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
Untuk menentukan berapa besarnya penghasilan neto pegawai tetap, maka penghasilan
bruto dikurangi:
1. Biaya Jabatan, yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, dengan jumlah maksimum
yang diperkenankan Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan.
2. Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada badan dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan dan badan penyelenggara
Tabungan Hari Tua (THT) atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang dipersamakan dengan
dana pensiun.

Catatan:
• Untuk menentukan besarnya penghasilan neto penerima pensiun, maka penghasilan
bruto berupa uang pensiun dikurangi biaya pensiun yang besarnya 5% dari
penghasilan bruto pensiun dengan jumlah maksimum Rp2.400.000 setahun atau
Rp200.000 sebulan.
• Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari seorang pegawai,
maka penghasilan netonya terlebih dahulu dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP).



I. TARIF PEMUNGUKAN PAJAK PENGHASILAN
A. Tarif progresif
Tarif pajak yang perosentasenya semakin besar apabila penghasilanya juga semakin besar. Dasar pengenaan sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 (pasal 17) yaitu dengan lapisan-lapisan pajak sebagai berikut
Lapisan penghasilan bruto
Tarif pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000
5%
Di atas Rp 50.000.0000 sd Rp 250.000.000
15%
Di atas Rp 250.000.0000 sd Rp 500.000.000
25%
Di atas Rp 500.000.0000
30%

B. untuk wajib pajak badan
Tarif umum untuk badan adalah 12% sejak tahun 2010


CONTOH PERHITUNGAN PEMOTONGAN PPh Pasal 21
A. Pegawai / Karyawan Tetap yang Memperoleh Gaji / Upah Bulanan
Contoh Kasus 1:
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang memperoleh gaji bulanan
Bento adalah seorang pegawai di perusahaan PT. Asek, berstatus menikah dan belum
memiliki anak. Ia memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000, tunjangan transport
Rp500.000, dan tunjangan makan Rp750.000. PT. Asek mengikuti program jamsostek
dimana premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh
pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,5% dan 0,4% dari gajidan juga setiap
bulannya menanggung iuran pensiun untuk Bento sebesar Rp100.000, serta iuran
jaminan hari tua sebesar 3,7% dari gaji. Setiap bulan Bento membayar iuran Jaminan
Hari Tua sebesar 2% dari gajinya dan iuran pensiun sebesar Rp50.000. Berapakah
besarnya PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan Bento di tahun 2013 tiap
bulannya?
Perhitungan PPh Pasal 21 yang Terhutang:

Penghasilan gaji sebulan         Rp 3.000.000
Tunjangan makan                    Rp 750.000
Tunjangan transport                Rp 500.000
Premi jaminan kec kerja          Rp 15.000
Premi Jaminan Kematian        Rp 12.000 +
Total Penghasilan Bruto                      Rp 4.277.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 4.277.000)
(maksimal diperkenankan)      Rp 213.850
Iuran JHT                                Rp 60.000
Iuran Pensiun                          Rp 50.000 +
Jumlah pengurang                               Rp 323.850 -
Penghasilan neto sebulan                                Rp 3.953.150
Penghasilan neto setahun                                Rp 47.437.800
PTKP (K/0)

Wajib Pajak =              Rp 24.300.000
Status Kawin =           Rp 2.025.000
Tanggungan 0 = 0 +
Rp 26.325.000 –
Penghasilan Kena Pajak                                  Rp 21.112.800

PPh Pasal 21 setahun : 5 % x Rp 21.112.800 = Rp 1.055.640
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 1.055.640 / 12 = Rp 87.970


Catatan:
Untuk kasus seorang karyawan Indonesia (WPDN) yang memiliki kewajiban
subjektifnya sejak awal tahun, tetapi baru mulai atau berhenti bekerja pada pertengahan
tahun atau dalam tahun berjalan maka perhitungan PPh pasal 21 atas penghasilannya
tidak perlu disetahunkan, hanya dikalikan dengan banyaknya bulan bekerja dari
karyawan yang bersangkutan.
Sementara untuk karyawan asing (WPLN) yang memiliki kewajiban subjektifnya sejak
awal tahun, tetapi baru mulai atau berhenti bekerja pada pertengahan tahun atau dalam
tahun berjalan maka atas penghasilannya tersebut harus disetahunkan terlebih
dahulu.

Perhitungan PPh Pasal 21 atas pegawai yang memperoleh Gaji dan Bonus

Bapak Rayhan (K/3)memperoleh gaji sebulan sebesar Rp5.000.000 dan mendapat
tunjangan jabatan serta tunjangan keluarga masing-masing Rp500.000. Premi asuransi
kecelakaan kerja dan premi asuransi kematian dibayarkan oleh pemberi kerja masingmasing
Rp350.000 dan Rp250.000. Setiap bulan Bapak Rayhan harus membayar iuran
THT dan iuran pensiun masing-masing sebesar Rp30.000 dan Rp50.000. Pada bulan Juli
ia mendapat bonus sebesar Rp10.000.000. Berapa besarnya pajak yang terutang atas gaji
dan bonus yang diterima Bapak Rayhan? (Diasumsikan Bapak Rayhan adalah seorang
pegawai tetap)



a. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus
Penghasilan gaji sebulan         Rp 5.000.000
Tunjangan Jabatan                  Rp 500.000
Tunjangan Keluarga                Rp 500.000
Premi auransi kec krja             Rp 350.000
Premi Asuransi Kematian       Rp 250.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan     Rp 6.600.000
Penghasilan Bruto Setahun                                         Rp 79.200.000
Bonus                                                                          Rp 10.000.000 +
Penghasilan Bruto Gaji dan Bonus                             Rp 89.200.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 89.200.000)
(maksimal diperkenankan)      Rp 4.460.000
Iuran THT (12 x 25.000)         Rp 360.000
Iuran Pensiun (12 x 50.000)    Rp 600.000 +
Jumlah penguran                                                         Rp 5.420.000 -
Penghasilan neto setahun                                            Rp 83.780.000
PTKP (K/3)


• Wajib Pajak =      Rp 24.300.000
• Status Kawin =     Rp 2.025.000
• Tanggungan 3 =     Rp 6.075.000 +
Rp 32.400.000 -
Penghasilan Kena Pajak                                              Rp 51.380.000


PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji dan Bonus :
5 % x 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x 1.380.000 = Rp 207.000 +
                               Rp 2.707.000

b. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji :
Penghasilan gaji sebulan         Rp 5.000.000
Tunjangan Jabatan                  Rp 500.000
Tunjangan Keluarga                Rp 500.000
Premi aransi kec kerja             Rp 350.000
Premi Asuransi Kematian       Rp 250.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan     Rp 6.600.000
Penghasilan Bruto Setahun                                         Rp 79.200.000


Pengurang :
Biaya Jabatan
(5% x Rp 79.200.000)             Rp 3.960.000
Iuran THT (12 x 30.000)         Rp 360.000
Iuran Pensiun (12 x 50.000)    Rp 600.000 +
Jumlah pengurang                                                       Rp 4.920.000 -
Penghasilan neto setahun                                            Rp 74.280.000
PTKP (K/3)                                                                 Rp 32.400.000 -
Penghasilan Kena Pajak                                              Rp 41.880.000

PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji:
5 % x 41.880.000 = Rp 2.094.000


c. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Bonus :
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus =   Rp 2.707.000
PPh Pasal 21 atas Gaji =                    Rp 2.094.000 -
PPh Pasal 21 atas Bonus =                 Rp 613.000

CATATAN KAKI

Kartasasmita, Husein, penjelasan dan komentar pajak penghasilan 1984, Yayasan Bina Pajak, Jakarta 1985

Kartoprandjono, Moedjiono, saksi-saksi perpajakan dan penerapanya.  Makalah pada Dies Natalis FISIP UI Ke XXXVIII, 1987.

Soemitro, Rochmat. Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan 1994, PT Eresco, Bandung, 1992

Sukarji, untung pajak pertambahan nilai :mbuku panduan kusus pajak Brevet  A, B, dan C, Karya Mandiri, Jakarta 1999.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar