Minggu, 14 Desember 2014

PROFESI PENGENDALIAN MUTU AKUNTAN PUBLIK

 Keberadaan akuntan publik dewasa ini semakin diperhitungkan. Hal ini sangat wajar mengingat pentingnya sebuah peraturan dalam persaingan bisnis global yang tanpa disadari telah membuat orang atau perusahaan berada dalam titik nadir kedewasaan dan penerapan moral dalam mengenbngkan bisnisnya. Hampir semua perusahaan membutuhkan akuntan publik. Entah karena memang tuntutan atau sebagai pengawas kegiatan usaha yang dimiliki untk tetap mengawasi harta pemilik yang diinvestasikan dalam perusahaan tersebut. Sebutan watch dog mulai melekat dalam diri seoarang akuntan publik atau auditor.
Jika seorang auditor menempati perannya sebagai kepercayaan masyarakat dalam mengawasi kegiatan usaha yang diselenggarakan perusahaan, pertanyaan yang muncul adalah siapa yang akan mengawasi kinerja akuntan. Akuntan publik hampir tidak bisa bekerja sendiri. Ia harus tergabung dalam sebuah tim layaknya seorang karyawan yang membutuhkan perusahaan sebagai tempatnya berkarya dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Auditor selalu bernaung di bawah kantor akuntan ublik (KAP) karena KAP lah yang mendapat ijin secara resmi untuk memperoleh hak istimewa sebagai kepercayaan masyarakat dan pemerintah dalam mengawasi kegiatan usaha perusahaan.
Setiap Kantor Akuntan Publik (KAP) wajib memiliki sistem pengendalian mutu yang harus diterapkan pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, yang standarnya telah ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Dalam setiap penugasan jasa profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya, independensi terhadap klien, kompetensi, objektivitas serta penggunaan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Oleh karena itu, KAP harus memiliki sistem pengendalian mutu yang mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian penugasan profesional dengan SPAP. Sifat dan lingkup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP dapat berbeda antara antara KAP yang satu dengan lainnya karena penyusunan sistem pengendalian mutu KAP dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan kepada staf dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantor serta pertimbangan biaya manfaat. KAP wajib mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu kepada personelnya dengan suatu cara yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat dipahami. Bentuk dan lingkup komunikasi tersebut harus cukup komprehensif sehingga dapat menyampaikan, kepada personel KAP, informasi mengenai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang berhubungan dengan mereka.
Pada umumnya, komunikasi akan lebih baik apabila dilakukan secara tertulis, namun keefektifan sistem pengendalian mutu KAP tidak terpengaruh oleh ketiadaan dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP. Ukuran, struktur, dan sifat praktek KAP harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu diperlukan dan, jika diperlukan, seberapa luas dokumentasi tersebut dilaksanakan.
Umumnya, dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pada KAP besar akan lebih ekstensif dibandingan dengan dokumentasi pada KAP kecil, begitu pula dokumentasi akan lebih ekstensif pada KAP yang memilki banyak kantor dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP yang hanya memiliki satu kantor. KAP harus memantau keefektifan sistem pengendalian mutunya dengan mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya, penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan serta prosedurnya. Perubahan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP dapat terjadi karena adanya perubahan yang berasal dari Pernyataan baru oleh pihak berwenang, atau karena adanya perubahan keadaan seperti adanya perluasan praktik atau pembukaan kantor baru ataupun adanya penggabungan (merger) KAP.

PROSEDUR
Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. KAP seperti halnya perusahaan penyedia jasa yang memiliki SOP untuk mengatur semua prosedur resmi tentang apa yang harus dilakukan oleh para akuntan. Prosedur pengendalian mutu yang harus diterapkan KAP sudah sangat jelas dimuat dalam peraturan PSPM No.1. berikut ini adalah prosedur resmi tentang pengendaian mutu yang dilakukan KAP, yang telah ditetapkan dalam PSPM No.1
01 Seksi ini menetapkan bahwa setiap Kantor Akuntan Publik wajib memiliki sistem pengendalian mutu dan menjelaskan unsur-unsur pengendalian mutu dan hal-hal yang terkait dengan implementasi secara efektif sistem tersebut. Pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik (KAP)1, sebagaimana yang dimaksud dalam Seksi ini, harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review , dan konsultansi yang standarnya telah ditetapkan oleh TAT dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Walaupun Seksi ini dapat pula diterapkan pada divisi-divisi lain dalam KAP, sebagai contoh, antara lain divisi yang menyediakan jasa perpajakan atau divisi jasa konsultansi manajemen, penerapan Seksi ini pada divisi-divisi tersebut tidak diwajibkan oleh Seksi ini, kecuali untuk jasa-jasa yang merupakan bagian dari jasa audit, atestasi, akuntansi danrev ie w seperti tersebut di atas.

02 Dalam perikatan jasa profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya; bahwa KAP dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik; dan bahwa staf KAP kompeten secara profesional, objektif, dan akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care). Oleh karena itu, KAP harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP.

03 Sistem pengendalian mutu KAP mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAR Sistem pengendalian mutu harus komprehensif dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi, kebijakan, dan sifat praktik KAP

04 Setiap sistem pengendalian mutu memiliki keterbatasan bawaan yang dapat berpengaruh terhadap efektivitasnya. Perbedaan kinerja antarstaf dan pemahaman persyaratan profesional, dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP, yang kemudian mempengaruhi efektivitas sistem tersebut.

05 Sistem pengendalian mutu KAP harus dapat memberikan keyakinan memadai bahwa bagian dari perikatan suatu KAP yang dilaksanakan oleh kantor cabang, kantor afiliasi atau kantor koresponden telah dilaksanakan sesuai dengan SPAP

06 Sifat dan lingkup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang
ditetapkan oleh KAP tergantung pada berbagai faktor, antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan kepada stafnya dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantornya, dan pertimbangan biaya-manfaat.

07 KAP wajib mempertimbangkan setiap unsur pengendalian mutu yang dibahas berikut ini, sejauh diterapkan dalam praktiknya, dalam menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya. Unsur-unsur pengendalian mutu berhubungan satu sama lain. Oleh karena itu, praktik pemekerjaan KAP mempengaruhi kebijakan pelatihannya. Praktik pelatihan mempengaruhi kebijakan promosinya. Praktik kedua kategori tersebut mempengaruhi kebijakan supervisi. Praktik supervisi mempengaruhi kebijakan pelatihan dan promosi. 

Aplikasi pengendalian mutu pada jasa-jasa lain seperti perpajakan dan konsultasi lebih bersifat sukarela. Lima Elemen yang dimaksud adalah  :

  Independensi, Integritas dan Objektivitas
Ditetapkan untuk meyakinkan bahwa personel :
-     Adalah independen terhadap klien ketika melaksanakan jasa atestasi.
-     Melaksanakan semua tanggung jawab professional dengan integritas dan objektivita.


2.      Manajemen Personalia
Kebijakan dan prosedur perusahaan yang berkaitan dengan manajemen personalia harus dilengkapi dengan keyakinan yang memadai bahwa:
-     Personel yang ditugaskan harus memiliki karakteristik yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara kompeten.
-     Perikatan diserahkan kepada personel yang memiliki pelatihan teknis dan kemampuan yang dipersyaratkan dalam perikatan.
-     Personel yang terpilih untuk peningkatan karir harus memiliki kualfikasi yang diperlukan yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab yang akan diberikan kemudian.
-     Personel yang berpartisipasi dalam industry umum atau spesifik harus mengikuti pendidilan professional berkelanjutan serta kegiatan pengembangan professional lainnya yang meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi tanggung jawab perikatan dan persyaratan AICPA serta badan pengatur.

3.      Penerimaan dan Pemeliharaan hubungan dengan klien dan perikatan
Secara umum perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dapat meminimalkan kemungkinan keterkaitan dengan klien yang manajemennya kurang memiliki integritas. Selain itu, mereka harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk ;
-     Memperoleh keyakinan yang memadai bahwa perusahaan hanya akan menerima perikatan yang dapat diselesaikan dengan kompetensi professional yang cermat.
-     Memperoleh pemahaman yang sama dengan klien tentang sifat, lingkup dan ketrbatasan jasa yang akan dilaksanakan.

4.      Kinerja Perikatan
Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk :
-     Merencanakan , melaksanakan , memberikan supervise, me review dan mengkomunikasikan hasil setiap perikatan.
-     Memastikan bahwa personel akan berkonsultasi dengan professional lain dan mencari bantuan dari orang-orang yang memiliki keahlian, pertimbangan dan wewenang yang tepat serta tepat waktu.

5.      Pemantauan
Pemantauan adalah proses evaluasi yang akan berlangsung terus menerus atas system pengendalian mutu perusahaan. Inspeksi adalah ukuran system pengendalian mutu pada suatu titik waktu tertentu. Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dapat memberikan pertimbangan dan evaluasi terus menerus tentang :
-     Relevansi serta kecukupan kebijakan dan prosedur.
-     Ketepatan materi pedoman dan setiap bantuan praktik.
-     Efektivitas kegiatan pengembangan professional.
-     Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur.

Standar Pengendalian Mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompatemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Standar Pengendalian Mutu mencangkup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan untuk memberikan kyakinan yang memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP. Sistem pengendalian mutu haruslah komprehensif dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi, kebijakan dan sifat prakteknya.
Setiap pengendalian mutu memiliki keterbatasan bawaan yang dapat berpengaruh terhadap efektivitasnya. Perbedaan antar staff dan pemahaman persyaratan profesioanal, dapat memengaruhi tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu, yang kemudian memengaruhi efektivitas system tersebut.

SUMBER
http://asisiverry.blogspot.com/2012/02/pengendalian-mutu-kantor-akuntan-publik.html

Tugas Softkill
Denis Firmansyah
28211306
4EB26

KODE PERATURAN PERILAKU PROFESIONAL

Fenomena akan keberadaan kode etik keprofesian merupakan hal yang menarik untuk diperhatikan. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan besarnya tuntutan publik terjadap dunia usaha yang pada umumnya mengedepankan etika dalam menjalankan akifitas bisnisnya. Tuntutan ini kemudian direspon dengan antara lain membuat kode etik atau kode perilaku. Scwhartz (dalam Ludigdo, 2007) menyebutkan kode etik sebagai dokumen formal yang tertulis dan membedakan yang terdiri dari standar moral untuk membantu mengarahkan perilaku karyawan dan organisasi. Sementara fungsinya adalah sebagai alat untuk mencapai standar etis yang tinggi dalam bisnis (kavali., dkk, dalam Ludigdo, 2007). Atau secara prinsip sebagai petunjuk atau pengingat untuk berprilaku secara terhormat dalam situasi-situasi tertentu.
Suatu rumudan kode etik seharusnya merefleksikan standar moral universal. Standar moral universal tersebut menurut Scwhartz (dalam Ludigdo, 2007) meliputi :

a. Trustworthiness (meliputi honesty, integrity, reliability, dan loyality)
b. Respect (meliputi perlindungan dan perhatian atas hak azasi manusia)
c. Responsibility (meliputi juga accountability)
d. Fairness (meliputi penghindaran dari sifat tidak memihak, dan mempromosikan persamaan)
e. Caring (meliputi misalnya penghindaran atas tindakan-tindakan yang merugikan dan tidak perlu)
f. Citizenship (meliputi penghormatan atas hukum dan perlindungan lingkungan)

Selanjutnya ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat.Beberapa alasan tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :

a. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu daoat berperilaku secara etis.
b. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
c. Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
d. Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
e. Kode etik merupakan sebuah pesan.

Profesional dalam melakukan pekerjaan untuk kepentingan publik (pihak yang membutuhkan) dibutuhkan etika mengenai profesi. Penyusunan etika profesional pada setiap profesi biasanya dilandasi kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi (Mulyadi dan Kanaka, 1999: 45).
Kode etik yang dapat mencapai sasaran yang diinginkan, kode etik tersebut harus memiliki empat komponen. Empat komponen tersebut meliputi:

(1) Prinsip-prinsip, yaitu standar ideal daari perilaku etis yang dapat dicapai dalam terminologi filosofis. Dalam dunia auditing, prinsip-prinsip tersebut meliputi: tanggungjawab, kepentingan masyarakat, integritas, obyektivitas dan independensi, kemahiran serta lingkup dan sifat jasa.
(2) Peraturan perilaku, yakni standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus.
(3) Interprestasi
(4) Ketetapan etika yaitu penjelasan dan jawaban yang diterbitkan guna menjawab pertanyaan-pertanyaan peraturan perilaku yang terjadi.

Kode Etik Profesi Akuntan Indonesia
Bagi praktik Akuntan di Indonesia kebutuhan akan etika dipenuhi oleh organisasi proesi yang berkaitan dengan hal tersebut yakni Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Historis kode etik yang dikeluarkan oleh IAI adalah sebagai berikut:

(1) Kongres tahun 1973: Penetapan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia.
(2) Kongres tahun 1981 dan tahun 1986: Penyempurnaan kode etik, nama kode etik sebelum tahun 1986 adalah Kode etik IAI dan kongres tahun 1986 mengubah nama tersebut dengan Kode etik Akuntan Indonesia sampai sekarang.
(3) Kongres tahun 1990 dan tahun 1994: Penyempurnaan kode etik.

Akuntan merupakan profesi yang keberadannya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, akuntan harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi akuntan untuk menjadi profesional. Karakter diri yang dicirikan oleh ada dan tegaknya etika profesi merupakan hal penting yang harus dikuasainya pula.
Etika profesi akuntan di Indonesia dikodifikasikan dalam bentuk kode etik, yang mana struktur kode etik ini meliputi prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika. Struktur yang demikian itu setidaknya memberikan gambaran akan kebutuhan minimal bagi profesi akuntan untuk memberi jasa yang efektif kepada masyarakat. Terkait dengan hal tersebut Brooks (dalam Ludigdo, 2007) menyebutkan bahwa dalam suatu pedoman akuntan yang dibuat seharusnya berisi beberapa poin pokok. Beberapa poin pokok tersebut adalah :

1. Spesifikasi alasan aturan-aturan umum yang berhubungan dengan :
a. Kompetensi teknis
b. Kehati-hatian
c. Obyektifitas
d. Integritas

2. Memberikan respon :
a. Untuk berperilaku memenuhi kepentingan berbagai kelompok dalam masyarakat
b. Untuk memecahkan konflik antara berbagai pihak yang berkepentingan, dan antara pihak yang berkepentingan dan akuntan.
3. Memberikan dukungan atau perlindungan bagi akuntan yang akan “melakukan sesuatu dengan benar” (misalnya dengan kode dan laporan masalah etisnya)
4. Menspesifikasikan sanksi secara jelas hingga konsekuensi dari kesalahan akan dipahami.
Dalam kongres V Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di Surabaya 20-30 Agustus 1986, telah berhasil disahkan butir-butir kode etik profesi akuntan. Kode etik yang dibentuk pada tahun tersebut terdiri dari tiga bagian utama, yaitu :
1. Untuk profesi akuntan secara umum
2. Khusus untuk akuntan publik, dan
3. Penutup
Mukadimah prinsip etika profesi akuntan antara lain menyebutkan bahwa dengan seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Sementara itu prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :

1. Tanggung jawab profesi :
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan publik :
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3. Integritas :
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

4. Obyektifitas :
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.

5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional :
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

6. Kerahasiaan :
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.


7. Perilaku profesional :
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

8. Standar teknis :
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Untuk memberikan pedoman etika yang spesifik di bidang etika profesi akuntan publik , IAI Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) telah menyusun aturan etika . dalm hal keterterapan aturan ini mengharuskan anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja di suatu kantor akuntan publik untuk mematuhinya. Aturan etika ini meliputi pengaturan tentang :

1. Independensi, Integritas, dan Obyektifitas.
· Indenpendensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuantan Publik yang ditetapkan olh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (infacts)maupun dalam penampilan (in appearance).
Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung pada orang lain. Tiga aspek dalam independensi auditor, yaitu:
(a) Independensi dalam diri auditor (independence in fact): kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan berbagai faktor dalam audit finding.
(b) Independensi dalam penampilan (perceived independence). Independensi ini merupakan tinjauan pihak lain yang mengetahui informasi yang bersangkutan dengan diri auditor.
(c) Independensi di pandang dari sudut keahliannya. Keahlian juga merupakan faktor independensi yang harus diperhitungkan selain kedua independensi yang telah disebutkan. Dengan kata lain auditor dapat mempertimbangkan fakta dengan baik yang kemudian ditarik menjadi suatu kesimpulan jika ia memiliki keahliam mengenai hal tersebut.
· Integritas dan Obyektifitas
Integritas adalah auditor yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan apa yang diyakini kebenarannya tersebut kedalam kenyataan.
Obyektifitas adalah unsur karakter yang menunjukkan kemampuan seseorang maupun menyatakan kenyataan sebagaimana adanya, terlepas dari kepentingan pribadi maupun kpentingan pihak lain.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dn obyektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh mmebiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.


2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
· Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interprestasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI, antara lain:
a. Kompetensi Profesional
Anggota IAI hanya boleh melakuan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b. Kecermatan dan keseksamaan profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c. Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensuvervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian profesi jasa profesional.
d. Data relevan yang memeadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e. Kepatuham terhadap standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa audititing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
· Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
(1) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut di atas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara serta alasan mengapa kepatuhan prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

3. Tanggungjawab kepada Klien
· Informasi klien yang rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuanya tidak dimaksudkan untuk:
(1) Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku,
(3) Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka pengecekan disiplin anggota.
· Fee profesional
a. Besaran fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
b. Fee kontinjensi
Fee kontinjensi adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjensi jika ditetapkan oelh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajkan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan dadan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjensi apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.

4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
· Komunikasi antar akuntan publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secra tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
· Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu di tunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau aturan yang di buat oleh badan berwenang.

5. Tanggung jawab dan praktik lain
· Perbuatan dan Perkataan yang Mendeskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
· Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak tidak merendahkan citra profesi.
· Komisi dan Fee referal
a. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/ dari klien/ pihak lain untuk memperoleh penugasan dari klien/ pihak lain.
b. Fee referal (rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/ dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
· Bentuk Organisasi dan nama KAP

Anggota hanya dapat berpraktik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/ atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

Kesimpulan
Etika dapat diartikan sebagai ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu kebiasaan sedangkan etika merupakan ilmu yang menyelidiki tingkah laku moral dimana dalam penyelidikan tersebut dilakukan dengan tiga pendekatan. Tiga pendekatan tersebut adalah pendekatan etika deskriftif, etika normatif dan metaetika.
Kode etik harus memiliki empat komponen, yaitu Prinsip – prinsip, Peraturan perilaku, Interprestasi dan Ketetapan etika.
Sementara itu prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut adalah tanggungjawab profesi, kepentingan publik, intergritas, obyektifitas, kompetensi dan kehati – hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.

Daftar Pustaka :
Sungguh, A (2004) 25 Etika Profesi. Jakarta : Sinar Grafika
Ludigdo, U (2007) Paradoks Etika AkuntanYogyakarta : Pustaka Pelajar.
Jasa Audit dan Assurance, Penulis: Randal J. Elder, dkk, Halaman: 10-14

Tugas Softkill
Denis Firmansyah
28211306
4EB26