Kamis, 31 Oktober 2013

RANGKUMAN AUDIT



NAMA  : DENIS FIRMANSYAH

NPM     : 28211306

KELAS : 3EB26


PEMBAHASAN

TUJUAN DAN LAPORAN AUDIT

                 Tujuan Audit Menyeluruh
Tujuan umum audit atas laporan keuangan adalah : untuk menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia. Kewajaran laporan keuangan diukur berdasarkan asersi terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan keuangan, yang disebut dengan asersi manajemen. Asersi manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori :
1)      Keberadaan atau kejadian (existency or occurence). Asersi ini merupakan pernyataan manajemen aktiva, kewajiban, dan ekuitas yang tercantum dalam neraca benar-benar ada pada tanggal neraca serta apakah pendapatan dan beban yang tercantum dalam laporan rugi laba benar-benar terjadi selama periode akuntansi.
2)      Kelengkapan (completeness). Kelengkapan berarti semua transaksi dan akun-akun yang seharusnya tercatat dalam laporan keuangan telah dicatat. Asersi kelengkapan berlawanan dengan asersi keberadaan. Jika asersi keberadaan tidak benar maka akunakan dinyatakan terlalu tinggi, sementara jika asersi kelengkapan tidak benar, maka akun akan dinyatakan terlalu rendah. Asersi kelengkapan  berkaitan dengan kemungkinan hilangnya hal-hal yang harus dicantumkan dalam laporan keuangan, sedangkan asersi keberaaan berkaitan dengan penyebutan angka yang seharusnya tidak dimasukkan.
3)      Hak dan kewajiban (rightsand obligations). Auditor harus memastikan apakah aktiva memang menjadi hak klien dan apakah kewajiban merupakan hutang pada tanggal tertentu.
4)      Penilaian atau aolkasi (valluation or allocation). Asersi ini menyangkut apakah aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, atau beban telah di cantumkan dalam laporan keuangan pada jumlah yang tepat.

Penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure). Asersi ini menyangkut masalah apakah komponen komponen laporan keuangan telah diklasifikasikan, diuraikan, dan diungkapkan secara tepat. Pengungkapan berhubungan dengan apakah informasi dalam laporan keuangan, termasuk catatan yang terkait, telah menjelaskan secara gamblang hal-hal yang dapat mempengaruhi penggunaannya

                Tahapan Dalam Menetapkan Tujuan Audit
1)      Menentukan Apakah Terdapat Kondisi yang Memerlukan Penyimpangan dari Laporan Audit Jika ada kondisi terebut diidentifikasi dan dimasukkan dalam kertas kerja sebagai bahan diskusi untuk menentukan laporan audit yang tepat untuk diterbitkan, jika tidak ada auditor akan menerbitkan laporan audit bentuk baku
2)      Memutuskan Tingkat Materialitas Tiap Kondisi . Ketika terdapat penyimpangan dari GAAP atau pembatasan ruang lingkup audit, diputuskan apakah tidak material, material atau sangat material. Semua kondisi, kecuali bila terjadi ketiadaan independensi bagi auditor, hanya membedakan apakah tidak material atau material. Merupakan hal yang sulit dan membutuhkan pertimbangan yang matang
3)      Memutuskan Jenis Laporan Audit yang Tepat bagi Kondisi Tertentu
 Memutuskan jenis pendapat yang akan diberikan dengan bantuan suatu alat pembantu pembuat keputusan .Menuliskan Laporan Audit
4)      KAP memiliki suatu file komputer yang telah berisi kalimat yang tepat untuk masing-masing kondisi yang berbeda

 I           Proses Pencapaian Tujuan Audit
Pembuatan laporan auditor adalah langkah terakhir dan paling penting dari keseluruhan proses audit. Secara umum laporan auditor dapat didefinisikan sebagai laporan yang menyatakan pendapat auditor yang independen mengenai kelayakan atau ketepatan pernyataan klien bahwa laporan keuangannya disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntan yang berlaku umum, yang diterapkan secara konsisten dengan tahun sebelumnya.
Dalam menyiapkan dan menerbitkan sebuah laporan audit, auditor harus berpedoman pada empat standar pelaporan yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Terpenting, harus dilihat standar yang terakhir karena standar ini mensyaratkan suatu pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan atau pernyataan bahwa pendapat tidak dapat diberikan disertai dengan alasan-alasannya. Standar ini mensyaratkan adanya pernyataan auditor secara jelas mengenai sifat pemeriksaan yang telah dilakukan dan sampai dimana auditor membatasi tanggungjawabnya. Pendapat auditor tersebut disajikan dalam suatu laporan tertulis yang umumnya berupa laporan audit bentuk baku. Menyadari fungsi utama laporan audit sebagai media komunikasi antara manajemen dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan, maka dibutuhkan adanya keseragaman pelaporan untuk menghindari kerancuan. Oleh karena itu standar profesional telah merumuskan dan merinci berbagai jenis laporan audit yang harus disertakan pada laporan keuangan.

             Tipe Laporan Akuntan
. Pendapat auditor tersebut disajikan dalam suatu laporan tertulis yang umumnya berupa laporan audit bentuk baku. Menyadari fungsi utama laporan audit sebagai media komunikasi antara manajemen dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan, maka dibutuhkan adanya keseragaman pelaporan untuk menghindari kerancuan. Oleh karena itu standar profesional telah merumuskan dan merinci berbagai jenis laporan audit yang harus disertakan pada laporan keuangan.
      Laporan auditor bentuk baku memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu entitas, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Kesimpulan ini dibuat hanya bilamana auditor telah merumuskan pendapat demikian berdasarkan suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing.
      Laporan auditor bentuk baku harus menyebutkan laporan keuangan auditan dalam paragraf pengantar, menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit, dan menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat.

  
               Jenis Pendapat Akuntan
Terdapat beberapa jenis pendapat akuntan yang diberikannya berkenaan dengan suatu pemeriksaan umum, yaitu :
1)      Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion).
2)      Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified opinion with explanatory language)
3)       Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion).
4)       Pendapat tidak wajar (adverse opinion).
5)      Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion).

Ø  Laporan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) Istilah unqualified disini bukan berarti tidak memenuhi syarat atau tidak qualified. Arti  disini adalah tanpa kualifikasi (qualification) atau tanpa reserve atau tanpa keberatan-keberatan. Pendapat wajar tanpa pengecualian diberikan auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan. Laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha suatu organisasi, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum jika memenuhi kondisi-kondisi berikut :
a)      Prinsip akuntansi berlaku umum digunakan untuk menyusun laporan keuangan
b)      Perubahan penerapan prinsip akuntansi berlaku umum dari periode ke periodetelah cukup dijelaskan
c)      Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan sesuai prinsip-prinsip akuntansi  yang berlaku  umum.
Ø  Laporan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified opinion with explanatory language). Laporan keuangan tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien namun ditambah dengan hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan.
Ø  Laporan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion) Pendapat ini hanya diberikan jika secara keseluruhan laporan keuangan yang disajikan oleh klien adalah wajar, tetapi ada beberapa unsur yang dikecualikan, yang pengecualiannya tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Terdapat beberapa kondisi yang membuat auditor harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian, yaitu:
a). Lingkup audit dibatasi oleh klien
b)      Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi kondisi yang berada di luar kekuasaan klien dan auditor.
c)      Laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum
d)     Prinsip akuntansi berlaku umum yang digunakan dalam penyusunan laporankeuangan tidak diterapakan secara konsisten. 
Ø  Laporan pendapat tidak wajar ( adverse opinion ) Pendapat tidak wajar diberikan jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan saldo laba dan arus kas perusahaan klien. Auditor memeberikan pendapat tidak wajar jika tidak terdapat pembatasan bukti audit. Pendapat  tidak wajar merupakan kebalikan pendapat wajar dengan pengecualian. Auditor memberikan  pendapat  tidak  wajar jika ia tidak dibatasi lingkup  auditnya, sehingga  ia dapat mengumpulkan bukti kompeten dalam jumlah cukup untuk mendukung pendapatnya.
Ø  Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion) Pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan auditor jika ia tidak berhasil menyakinkan dirinya bahwa keseluruhan laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Pernyataan  tidak  memberikan  pendapat diberikan jika antara lain, terdapat banyak  pembatasan lingkup audit, hubungan yang tidak independen antara auditor dan klien. Masing-masing kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor  untuk dapat menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan secara keseluruhan.


            Pertimbangan Auditor Atas Entitas Dalam Mempertahankan Hidupnya
Masalah utama yang dihadapi oleh akuntan publik saat ini adalah berkurangnya kekuasaan mereka dalam melaksanakan penugasan. Seorang akuntan yang independen dituntut untuk bertindak sesuai dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi. Fenomena hubungan antara akuntan publik dengan klien telah menjadi pusat perhatian bagi para pembuat keputusan, seperti investor, kreditor, dan pemegang saham. Mereka sangat menyadari adanya kemampuan yang dimiliki oleh pihak manajemen perusahaan. Pertama, kemampuan yang berkaitan dengan kecenderungan manajemen perusahaan untuk memanipulasi kinerja laporan keuangan perusahaan dengan tujuan untuk mendapatkan penilaian yang positif atas tanggung jawabnya sebagai pihak yang mengelola perusahaan. Kecenderungan ini dikenal dengan istilah window dressing, biasanya dilakukan dengan cara memperbaiki laporan keuangan sedemikian rupa sehingga tampak lebih baik dari semestinya. Berbeda dengan profesi lain, auditor tidak dapat bertindak untuk kepentingan kliennya sebagaimana pengacara dengan kliennya. Meskipun dibayar oleh klien akuntan publik bekerja bagi kepentingan masyarakat umum. Auditor harus independen dalam dari segala kewajiban dan pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya. Ia harus pula menghindari keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan independensinya. Dalam kenyataannya auditor seringkali menemui kesulitan dalam mempertahankan sikap mental independen. Keadaan yang seringkali mengganggu sikap mental independen auditor adalah sebagai berikut :
1.Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
2.Kecenderungan untuk memuaskan kliennya.
3.Resiko kehilangan klien.
 Selama pemeriksaan auditor terus dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan tentang seberapa banyak bahan bukti yang harus dikumpulkan, jenis bahan bukti, dan tindakan apa yang harus diambil terhadap bahan bukti yang diperiksa. Secara umum materialitas sangat tergantung pada intuisi si auditor. Materialitas dalam kaitannya dengan akuntansi dan pelaporan audit adalah suatu salah saji dalam laporan keuangan dapat dianggap material jika pengetahuan atas salah saji tersebut dapat mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan yang rasional. Salah saji informasi akuntansi, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, dapat mengakibatkan perubahan atas atau pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi tersebut, karena adanya penghilangan atau salah saji itu.
Dalam audit atas laporan keuangan, auditor bukanlah pemberi jaminan bagi klien atau pemakai laporan keuangan lainnya, bahwa laporan keuangan auditan adalah akurat.  Auditor tidak dapat memberikan jaminan karena ia tidak memeriksa setiap transaksi yang terjadi dalam tahun yang diaudit dan tidak dapat menentukan semua transaksi yang terjadi telah dicatat, diringkas, digolongkan, dan dikompilasi dengan semestinya ke dalam laporan keuangan. Disamping itu tidaklah mungkin seseorang menyatakan keakuratan laporan keuangan (ketepatan semua informasi yang disajikan dalam laporan keuangan), mengingat bahwa laporan itu sendiri berisi pendapat, estimasi, dan pertimbangan dalam proses penyusunannya, yang seringkali pendapat, estimasi, dan pertimbangan tersebut tidak tepat atau akurat seratus persen. Oleh karena itu, dalam audit atas laporan keuangan, auditor memberikan keyakinan berikut ini :
1)      1.Jumlah-jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan beserta pengungkapannya telah dicatat, diringkas, digolongkan, dan dikompilasi.
2)      Bukti audit kompetenm telah cukup dikumpulkan sebagai dasar memadai untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
3)      Dalam bentuk pendapat, bahwa laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar dan tidak terdapat salah saji material karena kekeliruan atau kecurangan.


PENUTUP
Pembuatan laporan auditor adalah langkah terakhir dan paling penting dari keseluruhan proses audit. Secara umum laporan auditor dapat didefinisikan sebagai laporan yang menyatakan pendapat auditor yang independen mengenai kelayakan atau ketepatan pernyataan klien bahwa laporan keuangannya disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntan yang berlaku umum, yang diterapkan secara konsisten dengan tahun sebelumnya.




DAFTAR PUSTAKA
Ø  Ikatan Akuntan Indonesia (2001) Kompartemen Akuntan Indonesia, Standar Auditing, Jakarta.
Ø  PSA ( Pernyataan Standar Auditing ) No. 02
Ø  PSA No. 29 Laporan Auditor