PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21
A.
PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh
wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama
apapun sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa dan kegiatan sebagai mana
dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang No.17 tahun 2000 dan diubah
terakhir dengan PER No. 57 Tahun 2009.
B.
PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
• Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi
atau badan, baik induk maupun cabang.
• Bendaharawan pemerintah.
• Dana pensiun, badan penyelenggara JAMSOSTEK,
serta badan-badan lain yang
membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau
Tunjangan Hari Tua (THT).
• Yayasan, lembaga, perhimpunan, organisasi
dalam segala bidang kegiatan.
• BUMN / BUMD, perusahaan / badan pemberi
imbalan kepada wajib pajak luar negeri.
C.
DIKECUALIKAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK
• Kantor perwakilan negara asing dengan asas
timbal balik memberikan perlakuan yang
sama bagi perwakilan Indonesia di negara
tersebut.
• Organisasi internasional yang ditentukan
oleh Menteri Keuangan.
D.
WAJIB PAJAK
Penerima penghasilan yang di potong PPh 21
adalah
Pejabat
Negara
a.
Presiden dan wakil Presiden
b.
Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR/MPR DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
c.
Ketua dan wakil ketua badan pemeriksa keuangan
d.
Ketua dan wakil ketua dan hakim mahkamah agung
e.
Mentri
f.
Jaksa agung
g.
Gubernur dan wakil gubernur kepala daerah
provinsi
h.
Bupati dan wakil bupati kepala daerah
kabupaten
i.
Walikota dan wakil walikota kepala
daerah kota
• Pegawai, karyawan tetap, komisaris, dan
pengurus.
• Pegawai lepas.
• Penerima pensiun.
• Penerima honorarium, komisi atau imbalan
lainnya, uang saku, beasiswa atau hadiah.
• Penerima upah harian, mingguan, borongan,
satuan.
Catatan:
PPh Pasal 21 dipotong atas penghasilan yang
diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri (WPDN), yaitu WNI dan WNA yang tinggal
di Indonesia > 183 hari. Sedangkan
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri
(WPLN) dipotong PPh Pasal 26.
E.
YANG TIDAK TERMASUK WAJIB PAJAK
• Pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat
negara asing.
• Orang-orang yang diperbantukan kepada
pejabat tersebut yang bekerja dan bertempat
tinggal bersama mereka.
• Pejabat perwakilan organisasi Internasional
dengan keputusan Menteri Keuangan
dengan syarat :
a) Bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
b) Tidak menerima / memperoleh penghasilan
lain diluar jabatannya di Indonesia.
c) Negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik.
F.
OBJEK PAJAK
1.
Penghasilan teratur, terdiri dari :
• Gaji, upah, honorarium
• Uang pensiun bulanan
• Premi asuransi bulanan yang dibayarkan oleh
pemberi kerja
• Tunjangan – tunjangan
• Hadiah, beasiswa
• Uang lembur, uang sokongan, uang tunggu
• Penghasilan teratur lainnya dengan nama
apapun
2.
Penghasilan Tidak Teratur, terdiri dari :
• Bonus, gratifikasi, tantiem
• Jasa produksi
• Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan cuti
• Premi tahunan
• Penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya
tidak teratur
3.
Penerima upah, terdiri dari :
• Upah harian
• Upah mingguan
• Upah satuan
• Upah borongan
4.
Penghasilan yang bersifat final, terdiri dari:
• Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan,
arsitek, dokter, konsultan
• Pemain musik, MC, penyanyi, bintang film
• Olahragawan
• Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah,
moderator, dll
• Agen iklan
• Peserta perlombaan
• Petugas dinas luar asuransi
• Petugas penjaja barang dagangan (sales)
• Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan
• Distributor perusahaan MLM direct
selling
G.
YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan
kenikmatan kecuali, penghasilan yang dipotong
PPh Pasal 21 termasuk pula penerimaan dalam
bentuk natura dan kenikmatan lainnya
dengan bentuk apapun yang diberikan oleh Bukan
Wajib Pajak.
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Menteri Keuangan dan penyelenggara taspen dan
jamsostek yang dibayar oleh
pemberi kerja.
H.
PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
Untuk menentukan berapa besarnya penghasilan
neto pegawai tetap, maka penghasilan
bruto dikurangi:
1. Biaya Jabatan, yang besarnya 5% dari
penghasilan bruto, dengan jumlah maksimum
yang diperkenankan Rp6.000.000 setahun atau
Rp500.000 sebulan.
2. Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar
oleh pegawai kepada badan dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan menteri
keuangan dan badan penyelenggara
Tabungan Hari Tua (THT) atau Jaminan Hari Tua
(JHT) yang dipersamakan dengan
dana pensiun.
Catatan:
• Untuk menentukan besarnya penghasilan neto
penerima pensiun, maka penghasilan
bruto berupa uang pensiun dikurangi biaya
pensiun yang besarnya 5% dari
penghasilan bruto pensiun dengan jumlah
maksimum Rp2.400.000 setahun atau
Rp200.000 sebulan.
• Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena
Pajak (PKP) dari seorang pegawai,
maka penghasilan netonya terlebih dahulu
dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP).
I. TARIF PEMUNGUKAN PAJAK PENGHASILAN
A. Tarif progresif
Tarif pajak yang perosentasenya semakin besar
apabila penghasilanya juga semakin besar. Dasar pengenaan sesuai dengan
undang-undang nomor 36 tahun 2008 (pasal 17) yaitu dengan lapisan-lapisan pajak
sebagai berikut
Lapisan penghasilan bruto
|
Tarif pajak
|
Sampai dengan Rp 50.000.000
|
5%
|
Di atas Rp 50.000.0000 sd Rp 250.000.000
|
15%
|
Di atas Rp 250.000.0000 sd Rp 500.000.000
|
25%
|
Di atas Rp 500.000.0000
|
30%
|
B. untuk wajib pajak badan
Tarif umum untuk badan adalah 12% sejak tahun
2010
CONTOH PERHITUNGAN PEMOTONGAN PPh Pasal 21
A.
Pegawai / Karyawan Tetap yang Memperoleh Gaji / Upah Bulanan
Contoh Kasus 1:
Perhitungan
PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang memperoleh gaji bulanan
Bento adalah seorang pegawai di perusahaan PT.
Asek, berstatus menikah dan belum
memiliki anak. Ia memperoleh gaji sebulan
Rp3.000.000, tunjangan transport
Rp500.000, dan tunjangan makan Rp750.000. PT.
Asek mengikuti program jamsostek
dimana premi jaminan kecelakaan kerja dan
premi jaminan kematian dibayar oleh
pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,5%
dan 0,4% dari gajidan juga setiap
bulannya menanggung iuran pensiun untuk Bento
sebesar Rp100.000, serta iuran
jaminan hari tua sebesar 3,7% dari gaji.
Setiap bulan Bento membayar iuran Jaminan
Hari Tua sebesar 2% dari gajinya dan iuran
pensiun sebesar Rp50.000. Berapakah
besarnya PPh Pasal 21 yang terutang atas
penghasilan Bento di tahun 2013 tiap
bulannya?
Perhitungan
PPh Pasal 21 yang Terhutang:
Penghasilan gaji sebulan Rp 3.000.000
Tunjangan makan Rp 750.000
Tunjangan transport Rp
500.000
Premi jaminan kec kerja Rp 15.000
Premi Jaminan Kematian Rp
12.000 +
Total Penghasilan Bruto Rp 4.277.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 4.277.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 213.850
Iuran JHT Rp 60.000
Iuran Pensiun Rp
50.000 +
Jumlah pengurang Rp
323.850 -
Penghasilan neto sebulan Rp 3.953.150
Penghasilan neto setahun Rp 47.437.800
PTKP (K/0)
Wajib Pajak = Rp 24.300.000
Status Kawin = Rp 2.025.000
Tanggungan 0 = 0 +
Rp 26.325.000 –
Penghasilan Kena Pajak Rp 21.112.800
PPh Pasal 21 setahun : 5 % x Rp
21.112.800 = Rp 1.055.640
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 1.055.640
/ 12 = Rp 87.970
Catatan:
Untuk kasus seorang karyawan Indonesia (WPDN)
yang memiliki kewajiban
subjektifnya sejak awal tahun, tetapi baru
mulai atau berhenti bekerja pada pertengahan
tahun atau dalam tahun berjalan maka
perhitungan PPh pasal 21 atas penghasilannya
tidak perlu disetahunkan, hanya dikalikan
dengan banyaknya bulan bekerja dari
karyawan yang bersangkutan.
Sementara untuk karyawan asing (WPLN) yang
memiliki kewajiban subjektifnya sejak
awal tahun, tetapi baru mulai atau berhenti
bekerja pada pertengahan tahun atau dalam
tahun berjalan maka atas penghasilannya
tersebut harus disetahunkan terlebih
dahulu.
Perhitungan
PPh Pasal 21 atas pegawai yang memperoleh Gaji dan Bonus
Bapak Rayhan (K/3)memperoleh gaji sebulan
sebesar Rp5.000.000 dan mendapat
tunjangan jabatan serta tunjangan keluarga
masing-masing Rp500.000. Premi asuransi
kecelakaan kerja dan premi asuransi kematian
dibayarkan oleh pemberi kerja masingmasing
Rp350.000 dan Rp250.000. Setiap bulan Bapak
Rayhan harus membayar iuran
THT dan iuran pensiun masing-masing sebesar
Rp30.000 dan Rp50.000. Pada bulan Juli
ia mendapat bonus sebesar Rp10.000.000. Berapa
besarnya pajak yang terutang atas gaji
dan bonus yang diterima Bapak Rayhan?
(Diasumsikan Bapak Rayhan adalah seorang
pegawai tetap)
a. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan
Bonus
Penghasilan gaji sebulan Rp 5.000.000
Tunjangan Jabatan Rp 500.000
Tunjangan Keluarga Rp 500.000
Premi auransi kec krja Rp 350.000
Premi Asuransi Kematian Rp
250.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 6.600.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 79.200.000
Bonus Rp 10.000.000 +
Penghasilan Bruto Gaji dan Bonus Rp
89.200.000
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 89.200.000)
(maksimal diperkenankan) Rp 4.460.000
Iuran THT (12 x 25.000) Rp 360.000
Iuran Pensiun (12 x 50.000) Rp
600.000 +
Jumlah penguran Rp 5.420.000 -
Penghasilan neto setahun Rp 83.780.000
PTKP (K/3)
• Wajib Pajak
= Rp 24.300.000
• Status Kawin = Rp
2.025.000
• Tanggungan 3 = Rp 6.075.000 +
Rp 32.400.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 51.380.000
PPh Pasal 21 yang terutang atas Gaji
dan Bonus :
5 % x 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x 1.380.000 = Rp 207.000 +
Rp
2.707.000
b. Perhitungan PPh Pasal 21 atas
Gaji :
Penghasilan gaji sebulan Rp 5.000.000
Tunjangan Jabatan Rp 500.000
Tunjangan Keluarga Rp 500.000
Premi aransi kec kerja Rp 350.000
Premi Asuransi Kematian Rp
250.000 +
Penghasilan Bruto Sebulan Rp 6.600.000
Penghasilan Bruto Setahun Rp 79.200.000
Pengurang :
Biaya Jabatan
(5% x Rp 79.200.000) Rp
3.960.000
Iuran THT (12 x 30.000) Rp 360.000
Iuran Pensiun (12 x 50.000) Rp
600.000 +
Jumlah pengurang Rp 4.920.000 -
Penghasilan neto setahun Rp
74.280.000
PTKP (K/3) Rp 32.400.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 41.880.000
PPh Pasal 21 yang terutang atas
Gaji:
5 % x 41.880.000 = Rp 2.094.000
c. Perhitungan PPh Pasal 21 atas
Bonus :
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus
= Rp 2.707.000
PPh Pasal 21 atas Gaji
=
Rp 2.094.000 -
PPh Pasal 21 atas Bonus =
Rp 613.000
CATATAN KAKI
Kartasasmita, Husein, penjelasan dan komentar pajak penghasilan 1984, Yayasan Bina Pajak,
Jakarta 1985
Kartoprandjono, Moedjiono, saksi-saksi perpajakan dan penerapanya. Makalah
pada Dies Natalis FISIP UI Ke XXXVIII, 1987.
Soemitro, Rochmat. Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan 1994, PT Eresco,
Bandung, 1992
Sukarji, untung pajak pertambahan nilai :mbuku
panduan kusus pajak Brevet A, B, dan C, Karya Mandiri, Jakarta 1999.