1. Apakah yang dimaksud
dengan kenetralan pajak ? apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha
? apakah ini baik atau buruk ?
JAWAB
:
· Kenetralan pajak adalah bahwa
pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi
sumberdaya.
· Iya. Karena Pajak netral menyangkut
dengan keputusan usaha yang diambil atas dasar–dasar ekonomi, seperti tingkat
keuntungan alih–alih pertimbangan–pertimbangan pajak. Keputusan–keputusan
tersebut harus memberikan hasil yang optimal pada pendistribusian sumber daya.
Apabila memengaruhi distribusi sumber daya, hasilnya mungkin akan kurang
optimal.
· Sudah baik. Karena keputusan –
keputusan tersebut harus memberikan hasil yang optimal pada pendistribusian
sumber daya. Ketika pajak memengaruhi distribusi sumber daya, hasilnya mungkin
akan kurang optimal. Tetapi kenyataannya, pajak jarang bersifat netral.
2. Apa peranan kredit
pajak dalam perpajakan internasional ? pertimbangan apa yang menyebabkan kredit
pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan ?
JAWAB
:
§ Peranan kredit pajak dalam perpajakan
internasional:
Kredit
pajak dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang
dibayarkan tidak terlampaui jelas. Disini deviden yang dilaporkan dalam surat
pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor untuk mencakup jumlah
pajak ditambah seluruh pungutan luar negri yang berlaku.
§ Pertimbangan yang menyebab kredit pajak
tidak biasa mencapai hasil yang diinginkan.
a. Pertimbangan pajak seharusnya tidak
pernah mengendalikan strategi usaha.
b. Perubahan hukum pajak secara konstantan
membatasi manfaat perendanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
3. Jelaskan secara
singkat inti keuntungan dan kerugian dari
a. Klasik
b. Pemotongan nilai
c. Penuduhan
JAWAB
:
a. Klasik
§ Keuntungan
Bahwa
pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian.
Dengan demikian, kewajiban pajak korporasi diperlakukan sebagai sepenuhnya
berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan
pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen yang
dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk
pemegang saham yang menerima mereka, seperti bunga yang diterima oleh
pemegang obligasi perusahaan, dan tingkat yang terpisah berlaku untuk
keuntungan modal yang dipungut atas realisasi keuntungan - keuntungan.
§ Kerugian
Pajak
ganda dari dividen: mereka dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan
perusahaan dan kemudian kembali sebagai pendapatan perseorangan.
b. Pemotongan nilai
§ Keuntungan
Ketepatan
waktu penyetoran, Kemudahan , Kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak
yang lebih murah.
§ Kerugian
Mempengaruhi
cashflow wajib pajak, menambah beban adminisitrasi wajib pajak, menambah beban
biaya wajib pajak, dan Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak.
c. Penuduhan
§ Keuntungan dan Kerugian
Akibat
tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam
inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun
biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan
biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu,
perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada
mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti
oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada
satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai
konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih
besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan
Induk
4. Apakah yang dimaksud
dengan advance pricing agreement ? apa keuntungan dan kerugiannya
Jawab
:
Kesepakatan
Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat
Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk
menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar
dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
· Keuntungan advance pricing agreement
yaitu:
1. Memberikan kepastian kepada wajib pajak
atas nama semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode
yang disetujui.
2. Memberikan kepastian terhadap kegiatan
wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan
harga transfer.
3. Mengurangi biaya dan waktu pada saat
diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah disepakati
oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
4. Dapat mencegah praktik harga transfer
yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.
· Kerugian advance pricing agreement
yaitu:
1. Pengorbanan waktu dan biaya yang
dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
2. Wajib pajak harus mengungkapkan informasi
yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
3. Yang perlu diperhatikan, bahwa APA
tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit olehotoritas pajak.
Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalamkriteria
audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah
hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan
APA.