Nama : DENIS FIRMANSYAH
Npm : 28211306
Kelas :
2EB26
TUGAS 1
Perkembangan Koperasi
Di Indonesia
Sejak lama
bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat
nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang
turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya
adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai
dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah
Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah
Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan
sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk
ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social,
nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi
terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan
ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah
dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri )
melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat
pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum
kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem
ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi
lemah.
Dalam
kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki
nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi
pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah
pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann
Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh
kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian
pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam
mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan
industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri
sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan
mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah
menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa
Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu
dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada
dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap
rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia.
Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh
sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat,
tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi
memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad
ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi
masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk
mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi
Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa
penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Masa Penjajahan
Di masa
penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif
tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto (
Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari
hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg,
Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita
Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti
Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan
koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional
menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba
memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun
1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko
Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie
Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya.
Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah
menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “
kongres koperasi ”.
Pergerakan
koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah
Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak
langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat
penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi,
pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431
tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi
karena :
- mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
- akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
- ongkos materai sebesar 50 golden
- hak tanah harus menurut hukum Eropa
- harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan
ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para
penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda
membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini
ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia
itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah
mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi
peraturan No. 91 antara lain :
- akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
- ongkos materai 3 golden
- hak tanah dapat menurut hukum adat
- berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan
keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun
1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada
tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai
pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan
salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan
sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami
nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah
Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi
Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas
untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari
Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami
penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang
koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa
Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal
kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat
sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946,
berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi
terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang
secara pesat.
Namun karena
sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi
Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan
koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi
sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat
merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut
menjadi anggota koperasi.
Pembangunan
baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S
/ PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional
merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang
dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi
berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947
berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres
Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
- mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres
Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal
12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain
mengambil putusan sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
- kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
- pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
- pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
- menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
- memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
- memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.
- Pengertian Koperasi
Pengertian ini senada dengan penjelasan UU. No 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, yang menyatakan koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ysng berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan penjelassan di atas, koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1) Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
2) Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
3) Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
4) Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
2. Asas koperasi
Asas koperasi di Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Adapun kegotong royongan dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi berkoperasi harus memiliki keinsyafan dan kesadaran , semangat bekerjasama, serta tanggung jawab bersama.
3. Landasan Koperasi
a) Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Artinya, setiap aktivitas koperasi senantiasa mendasarkan cita-citanya pada pengamalan dan pelaksanaan Pancasila.
b) Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1.
c) Landasan Gerak
Landasan gerak koperasi adalah undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
d) Landasan Mental
Landasan mental koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
4. Ciri-ciri Koperasi
a) Sifat sukarela pada keanggotannya
b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
c) Koperasi bersifat nonkapitalis
d) Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
B. Ketentuan-ketentuan Pokok Koperasi Indonesia
Anggaran dasar penting dimiliki oleh suatu organisasi karena didalamnya ditetapkan tujuan, hak dan kewajiban ssetiap unsur yang terlibat dalam koperasi. Anggaran dasar koperasi memuat hal-hal berikut:
- Nama, pekarjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi,
- Nama lengkap dan nama singkt koperasi,
- Tempat kedudukan koperasi,
- Maksud dan tujuan,
- Ketegasan usaha,
- Syarat-syarat keanggotaan,
- Ketetapan tentang permodalan,
- Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota,
- Ketentuan tentang kuorum rapat,
- Penetapan tahun buku,
- Ketentuan mengenai sisa hasil usaha (SHU), dan
- Ketentuan mengenai sisa kekayaan jika koperasi dibubarkan.
- Keanggotaan
- Syarat-Syarat untuk Menjadi Anggota Koperasi
- Mampu melakukan tindakan hokum
- Dapat menerima landasan idiil, asas, dan sendi dasar koperasi,
- Sanggup dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan hak anggota sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Koperasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dll.
- Hak-Hak Anggota Koperasi
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara saat rapat,
- Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pengawas,
- Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar,
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
- Kewajiban Anggota Koperasi
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan lainnya yang telah disepakati dalam rapat anggota,
- Berpatisisapi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi,
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar asas kekeluargaan.
- Masa Keanggotaan atas
TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan
anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun
demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini
dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Menurut
pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif
kecil.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
FUNGSI
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan
keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi
adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi) dan sistem
keanggotaan.
FUNGSI
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi
simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh
pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk,
“mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu
mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “Koperasi simpan
pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali
dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi
simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga
menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk
mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai
peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota.
Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat
dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat
dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan
menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada
koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang
ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi
apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan
jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk
mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi
koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun
1992.
Fungsi
koperasi :
3.
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Sumber :
1. sumber :
http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
5. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/tujuan-dan-fungsi-koperasi-3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar