NAMA : DENIS FIRMANSYAH
NPM : 28211306
KELAS : 3EB26
NPM : 28211306
KELAS : 3EB26
PEMBAHASAN
TUJUAN DAN LAPORAN AUDIT
Tujuan
Audit Menyeluruh
Tujuan umum audit atas laporan
keuangan adalah : untuk menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan,
dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum
di Indonesia. Kewajaran laporan keuangan diukur berdasarkan asersi terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan
keuangan, yang disebut dengan asersi manajemen. Asersi manajemen yang
disajikan dalam laporan keuangan dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori :
1)
Keberadaan atau kejadian (existency or occurence). Asersi
ini merupakan pernyataan manajemen aktiva, kewajiban, dan ekuitas yang
tercantum dalam neraca benar-benar ada
pada tanggal neraca serta apakah pendapatan dan beban yang tercantum dalam laporan
rugi laba benar-benar terjadi selama periode akuntansi.
2)
Kelengkapan (completeness). Kelengkapan berarti semua
transaksi dan akun-akun yang seharusnya tercatat dalam laporan keuangan telah
dicatat. Asersi kelengkapan berlawanan dengan asersi keberadaan. Jika
asersi keberadaan tidak benar maka akunakan dinyatakan terlalu tinggi,
sementara jika asersi kelengkapan tidak benar, maka akun akan dinyatakan terlalu rendah. Asersi kelengkapan
berkaitan dengan kemungkinan
hilangnya hal-hal yang harus dicantumkan dalam laporan keuangan, sedangkan
asersi keberaaan berkaitan dengan penyebutan angka yang seharusnya tidak
dimasukkan.
3)
Hak dan
kewajiban (rightsand obligations). Auditor harus memastikan apakah aktiva
memang menjadi hak klien dan apakah kewajiban merupakan hutang pada tanggal
tertentu.
4)
Penilaian
atau aolkasi (valluation or allocation). Asersi ini menyangkut apakah aktiva,
kewajiban, ekuitas, pendapatan, atau beban telah di cantumkan dalam laporan
keuangan pada jumlah yang tepat.
Penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure). Asersi ini menyangkut masalah apakah komponen komponen
laporan keuangan telah diklasifikasikan, diuraikan, dan diungkapkan
secara tepat. Pengungkapan berhubungan dengan apakah informasi dalam
laporan keuangan, termasuk catatan yang terkait, telah menjelaskan
secara gamblang hal-hal yang dapat mempengaruhi penggunaannya
Tahapan Dalam Menetapkan Tujuan Audit
1) Menentukan Apakah Terdapat Kondisi
yang Memerlukan Penyimpangan dari Laporan Audit Jika ada kondisi terebut
diidentifikasi dan dimasukkan dalam kertas kerja sebagai bahan diskusi untuk
menentukan laporan audit yang tepat untuk diterbitkan, jika tidak ada auditor
akan menerbitkan laporan audit bentuk baku
2) Memutuskan Tingkat Materialitas Tiap
Kondisi . Ketika terdapat penyimpangan dari GAAP atau pembatasan ruang lingkup
audit, diputuskan apakah tidak material, material atau sangat material. Semua
kondisi, kecuali bila terjadi ketiadaan independensi bagi auditor, hanya
membedakan apakah tidak material atau material. Merupakan hal yang sulit dan
membutuhkan pertimbangan yang matang
3) Memutuskan Jenis Laporan Audit yang
Tepat bagi Kondisi Tertentu
Memutuskan jenis pendapat yang akan diberikan
dengan bantuan suatu alat pembantu pembuat keputusan .Menuliskan Laporan Audit
4) KAP memiliki suatu file komputer
yang telah berisi kalimat yang tepat untuk masing-masing kondisi yang berbeda
I
Proses
Pencapaian Tujuan Audit
Pembuatan laporan auditor adalah langkah terakhir
dan paling penting dari keseluruhan proses audit. Secara
umum laporan auditor dapat didefinisikan sebagai laporan yang menyatakan
pendapat auditor yang independen mengenai kelayakan atau ketepatan pernyataan
klien bahwa laporan keuangannya disajikan secara wajar sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntan yang berlaku umum, yang diterapkan secara konsisten dengan tahun sebelumnya.
Dalam menyiapkan dan menerbitkan sebuah laporan audit,
auditor harus berpedoman pada empat standar pelaporan yang terdapat dalam
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Terpenting, harus dilihat
standar yang terakhir karena standar ini mensyaratkan suatu pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan atau
pernyataan bahwa pendapat tidak dapat diberikan disertai dengan
alasan-alasannya. Standar ini mensyaratkan adanya pernyataan auditor
secara jelas mengenai sifat pemeriksaan yang telah
dilakukan dan sampai dimana auditor membatasi tanggungjawabnya. Pendapat
auditor tersebut disajikan dalam suatu laporan tertulis yang umumnya berupa
laporan audit bentuk baku. Menyadari
fungsi utama laporan audit sebagai media komunikasi antara manajemen dengan pihak-pihak lain yang
berkepentingan, maka dibutuhkan adanya keseragaman
pelaporan untuk menghindari kerancuan. Oleh karena itu standar profesional telah merumuskan dan merinci berbagai
jenis laporan audit yang harus disertakan pada laporan keuangan.
Tipe
Laporan Akuntan
. Pendapat auditor tersebut disajikan dalam suatu laporan tertulis yang
umumnya berupa laporan audit bentuk baku. Menyadari
fungsi utama laporan audit sebagai media komunikasi antara manajemen dengan pihak-pihak lain yang
berkepentingan, maka dibutuhkan adanya keseragaman
pelaporan untuk menghindari kerancuan. Oleh karena itu standar profesional telah merumuskan dan merinci berbagai
jenis laporan audit yang harus disertakan pada laporan keuangan.
Laporan auditor bentuk baku memuat
suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan suatu entitas, hasil usaha, dan arus kas
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Kesimpulan ini
dibuat hanya bilamana auditor telah merumuskan pendapat demikian berdasarkan
suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing.
Laporan auditor bentuk baku harus
menyebutkan laporan keuangan auditan dalam paragraf pengantar, menggambarkan
sifat audit dalam paragraf lingkup audit, dan menyatakan pendapat auditor dalam
paragraf pendapat.
Jenis
Pendapat Akuntan
Terdapat
beberapa jenis pendapat akuntan yang diberikannya berkenaan dengan suatu
pemeriksaan umum, yaitu :
1)
Pendapat
wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion).
2)
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified opinion
with explanatory language)
3)
Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified
opinion).
4)
Pendapat tidak wajar (adverse opinion).
5)
Pernyataan
tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion).
Ø Laporan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified
opinion) Istilah unqualified disini bukan berarti tidak memenuhi syarat
atau tidak qualified. Arti disini adalah tanpa kualifikasi (qualification) atau tanpa reserve atau tanpa keberatan-keberatan.
Pendapat wajar tanpa pengecualian
diberikan auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit
dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dalam penyusunan
laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta pengungkapan memadai dalam laporan
keuangan. Laporan keuangan dianggap
menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha suatu organisasi,
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum jika memenuhi
kondisi-kondisi berikut :
a)
Prinsip
akuntansi berlaku umum digunakan untuk menyusun laporan keuangan
b)
Perubahan penerapan prinsip akuntansi berlaku umum dari periode ke periodetelah cukup
dijelaskan
c)
Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum.
Ø Laporan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified
opinion with explanatory language). Laporan
keuangan tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan
klien namun ditambah dengan hal-hal yang memerlukan bahasa penjelasan.
Ø Laporan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified
opinion) Pendapat ini hanya diberikan
jika secara keseluruhan laporan keuangan yang disajikan oleh klien adalah wajar, tetapi ada beberapa unsur
yang dikecualikan, yang pengecualiannya tidak mempengaruhi
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Terdapat beberapa kondisi yang membuat auditor harus memberikan pendapat
wajar dengan pengecualian, yaitu:
a). Lingkup
audit dibatasi oleh klien
b)
Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak
dapat memperoleh informasi penting karena kondisi
kondisi yang berada di luar kekuasaan klien dan auditor.
c)
Laporan
keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum
d)
Prinsip akuntansi berlaku umum yang digunakan dalam penyusunan laporankeuangan
tidak diterapakan secara konsisten.
Ø Laporan
pendapat tidak wajar ( adverse opinion ) Pendapat tidak wajar diberikan jika laporan
keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan saldo
laba dan arus kas perusahaan klien. Auditor
memeberikan pendapat tidak wajar jika tidak terdapat pembatasan bukti
audit. Pendapat tidak wajar
merupakan kebalikan pendapat wajar dengan pengecualian. Auditor
memberikan pendapat tidak wajar jika ia tidak dibatasi
lingkup auditnya, sehingga
ia dapat mengumpulkan bukti kompeten dalam jumlah cukup untuk mendukung
pendapatnya.
Ø Pernyataan tidak memberikan pendapat
(disclaimer of opinion) Pernyataan
tidak memberikan pendapat diberikan auditor jika ia tidak berhasil menyakinkan
dirinya bahwa keseluruhan laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Pernyataan tidak
memberikan pendapat diberikan jika antara lain, terdapat
banyak pembatasan lingkup
audit, hubungan yang tidak independen antara auditor dan klien. Masing-masing
kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk dapat
menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan secara keseluruhan.
Pertimbangan Auditor Atas Entitas Dalam Mempertahankan
Hidupnya
Masalah
utama yang dihadapi oleh akuntan publik saat ini adalah berkurangnya kekuasaan mereka dalam melaksanakan penugasan.
Seorang akuntan yang independen dituntut untuk bertindak sesuai dengan
peraturan perundangan dan kode etik profesi. Fenomena hubungan antara akuntan
publik dengan klien telah menjadi pusat perhatian bagi para pembuat
keputusan, seperti investor, kreditor, dan pemegang saham. Mereka sangat menyadari adanya kemampuan yang
dimiliki oleh pihak manajemen
perusahaan. Pertama, kemampuan yang berkaitan dengan kecenderungan manajemen perusahaan untuk memanipulasi kinerja
laporan keuangan perusahaan dengan
tujuan untuk mendapatkan penilaian yang positif atas tanggung
jawabnya sebagai pihak yang mengelola
perusahaan. Kecenderungan ini dikenal dengan istilah window dressing, biasanya dilakukan dengan
cara memperbaiki laporan keuangan sedemikian rupa sehingga tampak lebih
baik dari semestinya. Berbeda dengan profesi
lain, auditor tidak dapat bertindak untuk kepentingan kliennya
sebagaimana pengacara dengan kliennya. Meskipun dibayar oleh klien akuntan publik bekerja bagi kepentingan masyarakat
umum. Auditor harus independen dalam dari segala kewajiban dan pemilikan
kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya. Ia harus pula menghindari keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan independensinya. Dalam kenyataannya auditor
seringkali menemui kesulitan dalam mempertahankan sikap mental independen.
Keadaan yang seringkali mengganggu sikap mental independen auditor adalah
sebagai berikut :
1.Sebagai seorang yang
melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya
atas jasanya tersebut.
2.Kecenderungan untuk memuaskan kliennya.
3.Resiko kehilangan klien.
Selama pemeriksaan auditor terus
dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan tentang seberapa banyak bahan bukti
yang harus dikumpulkan, jenis bahan bukti, dan tindakan apa yang harus diambil terhadap
bahan bukti yang diperiksa. Secara umum materialitas sangat tergantung
pada intuisi si auditor. Materialitas dalam kaitannya dengan akuntansi dan
pelaporan audit adalah suatu salah saji
dalam laporan keuangan dapat dianggap material jika pengetahuan atas
salah saji tersebut dapat mempengaruhi keputusan pemakai laporan
keuangan yang rasional. Salah saji
informasi akuntansi, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, dapat mengakibatkan perubahan atas atau pengaruh
terhadap pertimbangan orang yang meletakkan
kepercayaan terhadap informasi tersebut, karena adanya penghilangan atau salah
saji itu.
Dalam audit
atas laporan keuangan, auditor bukanlah pemberi jaminan bagi klien atau pemakai
laporan keuangan lainnya, bahwa laporan keuangan auditan adalah akurat. Auditor
tidak dapat memberikan jaminan karena ia tidak memeriksa setiap transaksi yang terjadi dalam tahun yang diaudit dan tidak
dapat menentukan semua transaksi yang
terjadi telah dicatat, diringkas, digolongkan, dan dikompilasi dengan semestinya
ke dalam laporan keuangan. Disamping itu
tidaklah mungkin seseorang menyatakan keakuratan laporan keuangan (ketepatan semua informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan), mengingat bahwa laporan itu sendiri
berisi pendapat, estimasi, dan pertimbangan dalam proses penyusunannya, yang seringkali pendapat, estimasi, dan
pertimbangan tersebut tidak tepat
atau akurat seratus persen. Oleh karena itu, dalam audit atas laporan
keuangan, auditor memberikan keyakinan berikut ini :
1)
1.Jumlah-jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan beserta
pengungkapannya telah dicatat, diringkas, digolongkan, dan
dikompilasi.
2)
Bukti audit kompetenm telah cukup dikumpulkan sebagai dasar memadai untuk memberikan
pendapat atas laporan keuangan auditan.
3)
Dalam bentuk pendapat, bahwa laporan keuangan secara keseluruhan disajikan
secara wajar dan tidak terdapat salah saji material
karena kekeliruan atau kecurangan.
PENUTUP
Pembuatan laporan auditor adalah langkah terakhir
dan paling penting dari keseluruhan proses audit. Secara
umum laporan auditor dapat didefinisikan sebagai laporan yang menyatakan
pendapat auditor yang independen mengenai kelayakan atau ketepatan pernyataan
klien bahwa laporan keuangannya disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntan yang berlaku umum, yang diterapkan secara konsisten dengan tahun sebelumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø
Ikatan
Akuntan Indonesia (2001) Kompartemen Akuntan Indonesia, Standar Auditing,
Jakarta.
Ø
PSA ( Pernyataan Standar Auditing )
No. 02
Ø
PSA
No. 29 Laporan Auditor