NAMA :
DENIS FIRMANSYAH
KELAS :
2EB26
NPM :
28211306
TUGAS 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
- Jenis Koperasi
- Ketentuan
- Bentuk Koperasi
JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
KETENTUAN-KETENTUAN
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No.12/1967
Koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer yang usahanya sejenis disebut pusat koperasi. Beberapa pusat koperasi yang usahanya sejenis dapat bergabung yang disebut dengan gabungan koperasi. Beberapa gabungan koperasi yang usahanya sejenis dapat bergabung dengan nama induk koperasi.
BENTUK KOPERASI
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasisumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar