Keberadaan akuntan publik dewasa ini
semakin diperhitungkan. Hal ini sangat wajar mengingat pentingnya sebuah peraturan
dalam persaingan bisnis global yang tanpa disadari telah membuat orang atau
perusahaan berada dalam titik nadir kedewasaan dan penerapan moral dalam
mengenbngkan bisnisnya. Hampir semua perusahaan membutuhkan akuntan publik.
Entah karena memang tuntutan atau sebagai pengawas kegiatan usaha yang dimiliki
untk tetap mengawasi harta pemilik yang diinvestasikan dalam perusahaan
tersebut. Sebutan watch dog mulai melekat dalam diri seoarang akuntan publik
atau auditor.
Jika seorang auditor menempati perannya
sebagai kepercayaan masyarakat dalam mengawasi kegiatan usaha yang
diselenggarakan perusahaan, pertanyaan yang muncul adalah siapa yang akan
mengawasi kinerja akuntan. Akuntan publik hampir tidak bisa bekerja sendiri. Ia
harus tergabung dalam sebuah tim layaknya seorang karyawan yang membutuhkan
perusahaan sebagai tempatnya berkarya dengan segala kemampuan yang dimilikinya.
Auditor selalu bernaung di bawah kantor akuntan ublik (KAP) karena KAP lah yang
mendapat ijin secara resmi untuk memperoleh hak istimewa sebagai kepercayaan
masyarakat dan pemerintah dalam mengawasi kegiatan usaha perusahaan.
Setiap Kantor Akuntan Publik (KAP)
wajib memiliki sistem pengendalian mutu yang harus diterapkan pada semua jasa
audit, atestasi, akuntansi dan review, yang standarnya telah ditetapkan dalam
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Dalam setiap penugasan jasa
profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan
tanggung jawab tersebut, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya,
independensi terhadap klien, kompetensi, objektivitas serta penggunaan
kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Oleh karena itu, KAP harus
memiliki sistem pengendalian mutu yang mencakup struktur organisasi, kebijakan
dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang
kesesuaian penugasan profesional dengan SPAP. Sifat dan lingkup kebijakan dan
prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP dapat berbeda antara antara
KAP yang satu dengan lainnya karena penyusunan sistem pengendalian mutu KAP
dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang
diberikan kepada staf dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi
kantor serta pertimbangan biaya manfaat. KAP wajib mengkomunikasikan kebijakan
dan prosedur pengendalian mutu kepada personelnya dengan suatu cara yang akan
memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat
dipahami. Bentuk dan lingkup komunikasi tersebut harus cukup komprehensif
sehingga dapat menyampaikan, kepada personel KAP, informasi mengenai kebijakan
dan prosedur pengendalian mutu yang berhubungan dengan mereka.
Pada umumnya, komunikasi akan lebih
baik apabila dilakukan secara tertulis, namun keefektifan sistem pengendalian
mutu KAP tidak terpengaruh oleh ketiadaan dokumentasi kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP. Ukuran, struktur, dan sifat praktek
KAP harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah dokumentasi kebijakan dan
prosedur pengendalian mutu diperlukan dan, jika diperlukan, seberapa luas
dokumentasi tersebut dilaksanakan.
Umumnya, dokumentasi kebijakan dan
prosedur pengendalian mutu pada KAP besar akan lebih ekstensif dibandingan
dengan dokumentasi pada KAP kecil, begitu pula dokumentasi akan lebih ekstensif
pada KAP yang memilki banyak kantor dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP
yang hanya memiliki satu kantor. KAP harus memantau keefektifan sistem
pengendalian mutunya dengan mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan prosedur
pengendalian mutunya, penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan serta
prosedurnya. Perubahan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP
dapat terjadi karena adanya perubahan yang berasal dari Pernyataan baru oleh
pihak berwenang, atau karena adanya perubahan keadaan seperti adanya perluasan
praktik atau pembukaan kantor baru ataupun adanya penggabungan (merger) KAP.
PROSEDUR
Akuntan publik
(Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan /
ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang
ditetapkan oleh organisasi profesi. KAP
seperti halnya perusahaan penyedia jasa yang memiliki SOP untuk mengatur semua
prosedur resmi tentang apa yang harus dilakukan oleh para akuntan. Prosedur
pengendalian mutu yang harus diterapkan KAP sudah sangat jelas dimuat dalam
peraturan PSPM No.1. berikut ini adalah prosedur resmi tentang pengendaian mutu
yang dilakukan KAP, yang telah ditetapkan dalam PSPM No.1
01 Seksi ini menetapkan bahwa setiap
Kantor Akuntan Publik wajib memiliki sistem pengendalian mutu dan menjelaskan
unsur-unsur pengendalian mutu dan hal-hal yang terkait dengan implementasi
secara efektif sistem tersebut. Pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik (KAP)1,
sebagaimana yang dimaksud dalam Seksi ini, harus diterapkan oleh setiap KAP
pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review , dan konsultansi yang
standarnya telah ditetapkan oleh TAT dalam Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP). Walaupun Seksi ini dapat pula diterapkan pada divisi-divisi lain dalam
KAP, sebagai contoh, antara lain divisi yang menyediakan jasa perpajakan atau
divisi jasa konsultansi manajemen, penerapan Seksi ini pada divisi-divisi
tersebut tidak diwajibkan oleh Seksi ini, kecuali untuk jasa-jasa yang
merupakan bagian dari jasa audit, atestasi, akuntansi danrev ie w seperti
tersebut di atas.
02 Dalam perikatan jasa profesional,
KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab
tersebut, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan
hubungan profesionalnya; bahwa KAP dan para stafnya akan independen terhadap
kliennya sebagaimana diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik; dan
bahwa staf KAP kompeten secara profesional, objektif, dan akan menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care).
Oleh karena itu, KAP harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan
keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP.
03 Sistem pengendalian mutu KAP
mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk
memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan
SPAR Sistem pengendalian mutu harus komprehensif dan harus dirancang selaras
dengan struktur organisasi, kebijakan, dan sifat praktik KAP
04 Setiap sistem pengendalian mutu
memiliki keterbatasan bawaan yang dapat berpengaruh terhadap efektivitasnya.
Perbedaan kinerja antarstaf dan pemahaman persyaratan profesional, dapat
mempengaruhi tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu
KAP, yang kemudian mempengaruhi efektivitas sistem tersebut.
05 Sistem pengendalian mutu KAP
harus dapat memberikan keyakinan memadai bahwa bagian dari perikatan suatu KAP
yang dilaksanakan oleh kantor cabang, kantor afiliasi atau kantor koresponden
telah dilaksanakan sesuai dengan SPAP
06 Sifat dan lingkup kebijakan dan
prosedur pengendalian mutu yang
ditetapkan oleh KAP tergantung pada
berbagai faktor, antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan kepada
stafnya dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantornya, dan
pertimbangan biaya-manfaat.
07 KAP wajib mempertimbangkan setiap
unsur pengendalian mutu yang dibahas berikut ini, sejauh diterapkan dalam
praktiknya, dalam menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya.
Unsur-unsur pengendalian mutu berhubungan satu sama lain. Oleh karena itu,
praktik pemekerjaan KAP mempengaruhi kebijakan pelatihannya. Praktik pelatihan
mempengaruhi kebijakan promosinya. Praktik kedua kategori tersebut mempengaruhi
kebijakan supervisi. Praktik supervisi mempengaruhi kebijakan pelatihan dan
promosi.
Aplikasi
pengendalian mutu pada jasa-jasa lain seperti perpajakan dan konsultasi lebih
bersifat sukarela. Lima Elemen yang dimaksud adalah :
Independensi,
Integritas dan Objektivitas
Ditetapkan
untuk meyakinkan bahwa personel :
- Adalah
independen terhadap klien ketika melaksanakan jasa atestasi.
2. Manajemen
Personalia
Kebijakan
dan prosedur perusahaan yang berkaitan dengan manajemen personalia harus
dilengkapi dengan keyakinan yang memadai bahwa:
- Personel yang
ditugaskan harus memiliki karakteristik yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas secara kompeten.
- Perikatan
diserahkan kepada personel yang memiliki pelatihan teknis dan kemampuan yang
dipersyaratkan dalam perikatan.
- Personel
yang terpilih untuk peningkatan karir harus memiliki kualfikasi yang diperlukan
yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab yang akan diberikan kemudian.
- Personel
yang berpartisipasi dalam industry umum atau spesifik harus mengikuti
pendidilan professional berkelanjutan serta kegiatan pengembangan professional
lainnya yang meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi tanggung jawab
perikatan dan persyaratan AICPA serta badan pengatur.
3. Penerimaan
dan Pemeliharaan hubungan dengan klien dan perikatan
Secara
umum perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dapat meminimalkan
kemungkinan keterkaitan dengan klien yang manajemennya kurang memiliki
integritas. Selain itu, mereka harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk ;
- Memperoleh
keyakinan yang memadai bahwa perusahaan hanya akan menerima perikatan yang
dapat diselesaikan dengan kompetensi professional yang cermat.
- Memperoleh
pemahaman yang sama dengan klien tentang sifat, lingkup dan ketrbatasan jasa
yang akan dilaksanakan.
4. Kinerja
Perikatan
Perusahaan
harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk :
- Merencanakan
, melaksanakan , memberikan supervise, me review dan mengkomunikasikan hasil
setiap perikatan.
- Memastikan
bahwa personel akan berkonsultasi dengan professional lain dan mencari bantuan
dari orang-orang yang memiliki keahlian, pertimbangan dan wewenang yang tepat
serta tepat waktu.
5. Pemantauan
Pemantauan
adalah proses evaluasi yang akan berlangsung terus menerus atas system
pengendalian mutu perusahaan. Inspeksi adalah ukuran system pengendalian mutu
pada suatu titik waktu tertentu. Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan
prosedur yang dapat memberikan pertimbangan dan evaluasi terus menerus tentang
:
- Relevansi
serta kecukupan kebijakan dan prosedur.
- Ketepatan
materi pedoman dan setiap bantuan praktik.
- Efektivitas
kegiatan pengembangan professional.
- Kepatuhan
terhadap kebijakan dan prosedur.
Standar
Pengendalian Mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam
melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan
mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik indonesia (DSPAP
IAPI) dan Aturan Etika Kompatemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Standar
Pengendalian Mutu mencangkup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur
yang ditetapkan untuk memberikan kyakinan yang memadai tentang kesesuaian
perikatan profesional dengan SPAP. Sistem pengendalian mutu haruslah
komprehensif dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi, kebijakan
dan sifat prakteknya.
Setiap
pengendalian mutu memiliki keterbatasan bawaan yang dapat berpengaruh terhadap
efektivitasnya. Perbedaan antar staff dan pemahaman persyaratan profesioanal,
dapat memengaruhi tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu, yang kemudian memengaruhi efektivitas system tersebut.
SUMBER
http://asisiverry.blogspot.com/2012/02/pengendalian-mutu-kantor-akuntan-publik.html
Tugas Softkill
Denis Firmansyah
28211306
4EB26