Minggu, 14 Desember 2014

PROFESI PENGENDALIAN MUTU AKUNTAN PUBLIK

 Keberadaan akuntan publik dewasa ini semakin diperhitungkan. Hal ini sangat wajar mengingat pentingnya sebuah peraturan dalam persaingan bisnis global yang tanpa disadari telah membuat orang atau perusahaan berada dalam titik nadir kedewasaan dan penerapan moral dalam mengenbngkan bisnisnya. Hampir semua perusahaan membutuhkan akuntan publik. Entah karena memang tuntutan atau sebagai pengawas kegiatan usaha yang dimiliki untk tetap mengawasi harta pemilik yang diinvestasikan dalam perusahaan tersebut. Sebutan watch dog mulai melekat dalam diri seoarang akuntan publik atau auditor.
Jika seorang auditor menempati perannya sebagai kepercayaan masyarakat dalam mengawasi kegiatan usaha yang diselenggarakan perusahaan, pertanyaan yang muncul adalah siapa yang akan mengawasi kinerja akuntan. Akuntan publik hampir tidak bisa bekerja sendiri. Ia harus tergabung dalam sebuah tim layaknya seorang karyawan yang membutuhkan perusahaan sebagai tempatnya berkarya dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Auditor selalu bernaung di bawah kantor akuntan ublik (KAP) karena KAP lah yang mendapat ijin secara resmi untuk memperoleh hak istimewa sebagai kepercayaan masyarakat dan pemerintah dalam mengawasi kegiatan usaha perusahaan.
Setiap Kantor Akuntan Publik (KAP) wajib memiliki sistem pengendalian mutu yang harus diterapkan pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, yang standarnya telah ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Dalam setiap penugasan jasa profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya, independensi terhadap klien, kompetensi, objektivitas serta penggunaan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Oleh karena itu, KAP harus memiliki sistem pengendalian mutu yang mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian penugasan profesional dengan SPAP. Sifat dan lingkup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP dapat berbeda antara antara KAP yang satu dengan lainnya karena penyusunan sistem pengendalian mutu KAP dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan kepada staf dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantor serta pertimbangan biaya manfaat. KAP wajib mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu kepada personelnya dengan suatu cara yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat dipahami. Bentuk dan lingkup komunikasi tersebut harus cukup komprehensif sehingga dapat menyampaikan, kepada personel KAP, informasi mengenai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang berhubungan dengan mereka.
Pada umumnya, komunikasi akan lebih baik apabila dilakukan secara tertulis, namun keefektifan sistem pengendalian mutu KAP tidak terpengaruh oleh ketiadaan dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP. Ukuran, struktur, dan sifat praktek KAP harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu diperlukan dan, jika diperlukan, seberapa luas dokumentasi tersebut dilaksanakan.
Umumnya, dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pada KAP besar akan lebih ekstensif dibandingan dengan dokumentasi pada KAP kecil, begitu pula dokumentasi akan lebih ekstensif pada KAP yang memilki banyak kantor dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP yang hanya memiliki satu kantor. KAP harus memantau keefektifan sistem pengendalian mutunya dengan mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya, penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan serta prosedurnya. Perubahan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP dapat terjadi karena adanya perubahan yang berasal dari Pernyataan baru oleh pihak berwenang, atau karena adanya perubahan keadaan seperti adanya perluasan praktik atau pembukaan kantor baru ataupun adanya penggabungan (merger) KAP.

PROSEDUR
Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. KAP seperti halnya perusahaan penyedia jasa yang memiliki SOP untuk mengatur semua prosedur resmi tentang apa yang harus dilakukan oleh para akuntan. Prosedur pengendalian mutu yang harus diterapkan KAP sudah sangat jelas dimuat dalam peraturan PSPM No.1. berikut ini adalah prosedur resmi tentang pengendaian mutu yang dilakukan KAP, yang telah ditetapkan dalam PSPM No.1
01 Seksi ini menetapkan bahwa setiap Kantor Akuntan Publik wajib memiliki sistem pengendalian mutu dan menjelaskan unsur-unsur pengendalian mutu dan hal-hal yang terkait dengan implementasi secara efektif sistem tersebut. Pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik (KAP)1, sebagaimana yang dimaksud dalam Seksi ini, harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review , dan konsultansi yang standarnya telah ditetapkan oleh TAT dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Walaupun Seksi ini dapat pula diterapkan pada divisi-divisi lain dalam KAP, sebagai contoh, antara lain divisi yang menyediakan jasa perpajakan atau divisi jasa konsultansi manajemen, penerapan Seksi ini pada divisi-divisi tersebut tidak diwajibkan oleh Seksi ini, kecuali untuk jasa-jasa yang merupakan bagian dari jasa audit, atestasi, akuntansi danrev ie w seperti tersebut di atas.

02 Dalam perikatan jasa profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya; bahwa KAP dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik; dan bahwa staf KAP kompeten secara profesional, objektif, dan akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care). Oleh karena itu, KAP harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP.

03 Sistem pengendalian mutu KAP mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAR Sistem pengendalian mutu harus komprehensif dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi, kebijakan, dan sifat praktik KAP

04 Setiap sistem pengendalian mutu memiliki keterbatasan bawaan yang dapat berpengaruh terhadap efektivitasnya. Perbedaan kinerja antarstaf dan pemahaman persyaratan profesional, dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP, yang kemudian mempengaruhi efektivitas sistem tersebut.

05 Sistem pengendalian mutu KAP harus dapat memberikan keyakinan memadai bahwa bagian dari perikatan suatu KAP yang dilaksanakan oleh kantor cabang, kantor afiliasi atau kantor koresponden telah dilaksanakan sesuai dengan SPAP

06 Sifat dan lingkup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang
ditetapkan oleh KAP tergantung pada berbagai faktor, antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan kepada stafnya dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantornya, dan pertimbangan biaya-manfaat.

07 KAP wajib mempertimbangkan setiap unsur pengendalian mutu yang dibahas berikut ini, sejauh diterapkan dalam praktiknya, dalam menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya. Unsur-unsur pengendalian mutu berhubungan satu sama lain. Oleh karena itu, praktik pemekerjaan KAP mempengaruhi kebijakan pelatihannya. Praktik pelatihan mempengaruhi kebijakan promosinya. Praktik kedua kategori tersebut mempengaruhi kebijakan supervisi. Praktik supervisi mempengaruhi kebijakan pelatihan dan promosi. 

Aplikasi pengendalian mutu pada jasa-jasa lain seperti perpajakan dan konsultasi lebih bersifat sukarela. Lima Elemen yang dimaksud adalah  :

  Independensi, Integritas dan Objektivitas
Ditetapkan untuk meyakinkan bahwa personel :
-     Adalah independen terhadap klien ketika melaksanakan jasa atestasi.
-     Melaksanakan semua tanggung jawab professional dengan integritas dan objektivita.


2.      Manajemen Personalia
Kebijakan dan prosedur perusahaan yang berkaitan dengan manajemen personalia harus dilengkapi dengan keyakinan yang memadai bahwa:
-     Personel yang ditugaskan harus memiliki karakteristik yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara kompeten.
-     Perikatan diserahkan kepada personel yang memiliki pelatihan teknis dan kemampuan yang dipersyaratkan dalam perikatan.
-     Personel yang terpilih untuk peningkatan karir harus memiliki kualfikasi yang diperlukan yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab yang akan diberikan kemudian.
-     Personel yang berpartisipasi dalam industry umum atau spesifik harus mengikuti pendidilan professional berkelanjutan serta kegiatan pengembangan professional lainnya yang meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi tanggung jawab perikatan dan persyaratan AICPA serta badan pengatur.

3.      Penerimaan dan Pemeliharaan hubungan dengan klien dan perikatan
Secara umum perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dapat meminimalkan kemungkinan keterkaitan dengan klien yang manajemennya kurang memiliki integritas. Selain itu, mereka harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk ;
-     Memperoleh keyakinan yang memadai bahwa perusahaan hanya akan menerima perikatan yang dapat diselesaikan dengan kompetensi professional yang cermat.
-     Memperoleh pemahaman yang sama dengan klien tentang sifat, lingkup dan ketrbatasan jasa yang akan dilaksanakan.

4.      Kinerja Perikatan
Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk :
-     Merencanakan , melaksanakan , memberikan supervise, me review dan mengkomunikasikan hasil setiap perikatan.
-     Memastikan bahwa personel akan berkonsultasi dengan professional lain dan mencari bantuan dari orang-orang yang memiliki keahlian, pertimbangan dan wewenang yang tepat serta tepat waktu.

5.      Pemantauan
Pemantauan adalah proses evaluasi yang akan berlangsung terus menerus atas system pengendalian mutu perusahaan. Inspeksi adalah ukuran system pengendalian mutu pada suatu titik waktu tertentu. Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dapat memberikan pertimbangan dan evaluasi terus menerus tentang :
-     Relevansi serta kecukupan kebijakan dan prosedur.
-     Ketepatan materi pedoman dan setiap bantuan praktik.
-     Efektivitas kegiatan pengembangan professional.
-     Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur.

Standar Pengendalian Mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompatemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Standar Pengendalian Mutu mencangkup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan untuk memberikan kyakinan yang memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP. Sistem pengendalian mutu haruslah komprehensif dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi, kebijakan dan sifat prakteknya.
Setiap pengendalian mutu memiliki keterbatasan bawaan yang dapat berpengaruh terhadap efektivitasnya. Perbedaan antar staff dan pemahaman persyaratan profesioanal, dapat memengaruhi tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu, yang kemudian memengaruhi efektivitas system tersebut.

SUMBER
http://asisiverry.blogspot.com/2012/02/pengendalian-mutu-kantor-akuntan-publik.html

Tugas Softkill
Denis Firmansyah
28211306
4EB26

Tidak ada komentar:

Posting Komentar